Spiga

Minta Islam Dihapuskan, Lia Eden Digerebek Polisi

JAKARTA, TRIBUN - Pimpinan komunitas kerajaan Eden, Lia Aminuddin alias Lia Eden, kembali ditangkap Polda Metro Jaya, Senin pagi (15/12).
Dalam selebaran yang dikeluarkan Komunitas Eden dan disebutnya sebagai risalah ini ada dua poin yang dinilai dapat memancing emosional anggota masyarakat lainnya, yakni meminta pemerintah menghapus semua agama yang ada di Indonesia termasuk agama Islam dan menilai pemerintahan SBY-Kalla sudah tidak layak memimpin.
Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan" Lia Aminudin atau Lia Eden beserta 20 pengikutnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penistaan agama. "Lia Eden dan pengikutnya tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap di rumahnya Jl Mahoni, Senen, Jakpus," kata Pelaksana Harian Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub di Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Mahbub, Lia Eden ditangkap karena diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
"Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik di Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Nanti akan ada keterangan siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi karena penangkanap baru jam 5 tadi," ujarnya.
Lia Eden pernah divonis penjara karena kasus yang sama pada tahun 2006 dan baru bebas Oktober 2007 beberapa bulan yang lalu. (lihat, Tonggak-tonggak ketuhanan Lia Eden)
Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai "malaikat Jibril". Dalam praktiknya ia "memadukan "berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan".
Para pengikut ajarannya biasanya menggunakan pakaian serba putih.
Penangkapan wanita yang mengaku sebagai Jibril dan Tuhan ini masih dengan tuduhan yang dengan penangkapan dia sebelumnya, yakni penodaan agama. Ia mengeluarkan selebaran yang diklaim sebagai wahyu Tuhan memerintahkan penghapusan agama Islam.
Namun penjara tidak membuatnya jera untuk mengeluarkan selebaran-selebaran yang diklaimnya sebagaui wahyu dari Tuhan. Kali ini, Komunitas Lia Eden mengeluarkan selebaran 40 halaman. Tulisan itu, diklaim sebagai wahyu Tuhan yang diterima Lia Eden secara berkala pada tanggal 17 dan 23 November 2008.
Lia Eden ditangkap markas Komunitas Eden di Jl Mahoni III, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat di bagi buta sekitar pukul 05.00 WIB. Sekitar 50 personel polisi 'mengepung' markas 'Kerajaan Tuhan' Lia Aminuddin alias Lia Eden. Selain Lia Eden, 27 pengikutnya juga ikut ditangkap. Penangkapan itu tanpa perlawanan.
Namun dari puluhan pengikut Lia Eden yang ikut ditangkap, hanya satu pengikutnya yang akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. (Persda Network/ugi/zil)

Sebarkan 1.200 Amplom Fatwa
Satu pengikut Lia Eden yang ikut ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Wahyu Andito Putro Wibisono. Ia adalah orang yang menyebarkan tulisan paket tulisan Lia Eden ke seluruh Indonesia.
"Jadi ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Lia Eden dan pengikutnya Wahyu Andito Putro Wibisono. Ia telah membuat dan menyebarkan 1.200 amplop tulisan Lia Eden," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira dalam keterangan pers, Senin (15/12).
Menurut keterangan Abubakar, selain menyebarkan tulisan-tulisan yang disebutnya risalah Lia Eden ke seluruh Indonesia, Wahyu Andito juga mengirimkannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri, dan Pemerintah Indonesia. "Dari 1.200 amplop yang disebar, 1.000 di antaranya telah tersebar ke seluruh Indonesia. Sisanya yang 200 amplop berhasil kita amankan," imbuhnya.
"Mereka kami jerat dengan pasal penodaan terhadap salah satu agama yang ada di Indonesia jo pasal 156 KUHP. Ancamannya 5 tahun. Wahyu pasalnya sama, ditambah subsider pasal 55 dan 56 KUHP tentang pasal turut serta," jelas Abubakar.

Sumber : http://www.tribun-timur.com

0 comments: